Memoles Wajah Manis dengan Najis
SYARIAH.info, JAKARTA- Ada beberapa produk kosmetik yang memanfaatkan plasenta manusia (bayi) atau babi sebagai bahan baku. LPPOM MUI pun merilis fatwa haram, karena sesuai syariat Islam, keduanya tergolong barang najis.
Plasenta, dalam bahasa medis adalah selaput pembungkus janin (embrio) dalam kandungan (rahim) ibu yang berfungsi sebagai media penjamin gizi atau nutrisi pada janin. Plasenta kaya akan kandungan darah dan protein, seperti albumin; dan hormon, seperti estrogen; dan asam deoxy ribonukleat dan asam ribonukleat.
Organ ini berbentuk vascular di dalam uterus selama kehamilan. Dia berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan janin calon bayi dengan ibunya. Dia memiliki bobot seberat 600 gram berdiameter 16-18 cm, dan mengandung 200 ml darah yang mengisi jaringan seperti spon.
Plasenta mengandung hormon yang mampu memberikan efek hormonal dan menstimulasi jaringan pertumbuhan. Dari sinilah lantas plasenta diklaim dapat menghilangkan kerutan di wajah karena mengandung larutan amniotik dan kolagen.
Secara klinis, plasenta yang diekstrak dipercaya dapat mencegah penuaan kulit, mampu meremajakan kulit yang telah keriput, menghaluskan, melembabkan, dan membuat kulit nampak segar sebagaimana layaknya bayi.
Tak pelak, pamor plasenta sebagai bahan kosmetik anti-penuaan kulit mulai menanjak sejak 1940-an.
Beberapa produsen kometik pun berburu plasenta bayi sebagai bahan baku. Tentu saja tak mudah, karena tak gampang mendapat stok plasenta bayi.
Fog, sebuah perusahaan farmasi dari Syria, pada Oktober 2008 lalu mengumumkan mampu menyediakan sekitar 500 plasenta bayi setiap hari. Angka tersebut tercatat sebagai paling tinggi di dunia saat itu. Sementara perusahan kosmetik di China, Hangzhou Huajin Pharmaceutical Co, Ltd, hanya mampu menyediakan 50 plasenta per hari. Angka itu tentu tidak signifikan dibanding jumlah pertumbuhan penduduk di sana.
Seolah menjawab persoalan itu, sekitar ’80-an, produsen kosmetik di Jepang mengumumkan temuan plasenta babi yang dinyatakan sebagai pengganti plasenta bayi untuk bahan baku kosmetik anti penuaan kulit. Menurut hasil penilitian, pemakaian plasenta babi dianggap sama efeknya dengan plasenta bayi, karena ternyata DNA binatang ini paling mirip dengan manusia.
Perusahaan Jepang itu lantas menjual produknya ke pasar dunia (termasuk Indonesia) dengan merek ORIHIRO Cosme-in Placenta Extract Grain. Dalam kemasannya, sengaja dicantumkan keterangan asal bahan: animal placenta, tanpa menyebut babi.
Di belahan dunia lain, banyak produsen kosmetik terkemuka meniru jejak orang Jepang, menggunakan plasenta babi sebagai pengganti plasenta bayi yang susah didapat. Hingga kini, kosmetik dengan bahan plasenta babi terus diproduksi dan dijual dipasaran dunia. Material kotor dari tubuh binatang menjijikkan (bagi sebagian orang, khususnya kaum muslim, Red) itu sangat disukai kaum hawa di seluruh penjuru dunia.
Meski belakangan, hasil penilitian menyimpulkan, bahan kosmetik dari plasenta bayi dianggap paling bagus untuk “obat awet muda”. Namun pamor kosmetik berbahan plasenta babi, tetap dipuja hingga sekarang. Tak terkecuali artis ternama Hollywood, Jenniper Lopez. Dalam testemoni iklan kosmetik produksi Plazan Cosmetics, Jenniper mengaku bangga memoleskan bedak anti penuaan kulit berbahan plazenta babi di wajah cantiknya.
Pada 2000, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pernah menyatakan kosmetik berbahan plasenta bayi dan babi adalah haram. Alasannya, kedua bahan itu tergolong barang najis.
http://www.syariah.info/memoles-wajah-manis-dengan-najis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar